Dua Pemilik Sabu Ditangkap Polres Tanah Karo

Karo, Kriminal7576 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karo sepertinya sudah berada di tahap mengkhwatirkan.

Buktinya, Satres Narkoba Polres Tanah Karo terus menggencarkan operasi tangkap tangan pelaku narkoba, namun bukannya berkurang, malah penyalahgunaan narkoba terus bertambah.

Untuk itu sangat dibutuhkan dukungan semua elemen masyarakat di daerah itu membantu SatresNarkoba Polres Tanah Karo memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Teranyar, dua penyalahgunaan narkoba sekaligus, yakni, Adi Franata Manullang (39) warga Desa Sugihen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo, dan Debora Natalia br Silalahi (37) warga Jalan Irian Gang Saimara Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (8/3/21) malam, dari sebuah rumah di Jalan Irian Gang Saimara Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap badan, pakaian dan di sekitar tempat penangkapan kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah bong yang terbuat dari botol kaca bertuliskan cointerau yang masih terpasang pipet plastik, dan satu kaca pirex yang masih terdapat sabu yang setelah ditimbang dengan berat brutto 1,64 gram, ditemukan di atas lantai di bawah sebuah meja.

Barang Bukti
Barang bukti sabu dengan berat brutto 1,64 & 4,50 gram

Kemudian, satu paket plastik klip berles merah berisikan sabu dengan berat brutto 4,50 gram, dan 1 buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang ditemukan di dalam kantong sebelah kiri jaket yang digunakan Adi Franta Manullang.

Penangkapan dua orang pemilik sabu itu dibenarkan Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, SH melalui KBO Iptu Hendri Tarigan kepada Pers, Jumat sore (12/3/2021).

Keberhasilan penangkapan ini, lanjutnya, berkat informasi dari masyarakat yang resah akan lingkungannya ‘dikotori’ pelaku narkoba, jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. (R1)