Kabar Gembira Bagi ASN, TNI-Polri: Aturan THR dan Gaji Ke-13 Sudah Diteken Presiden Jokowi

Nasional947 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kabar gembira bagi ASN di masa hari raya Idul Fitri 2022. Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri di pusat maupun daerah.

“Pada tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Hal itu sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19,” kata Jokowi.

Jokowi berharap diberikannya THR dan gaji ke-13 ini akan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. (Dtc)