Jakarta, Karosatuklik.com – Pemungutan suara pada Pemilu 2024 telah digelar. Sampai saat ini, proses penghitungan suara pun masih berlangsung. Namun, publik mulai ramai menyimpulkan hasil Pemilu 2024 dari quick count atau hitung cepat.
Lalu, sebenarnya kapan hasil rekapitulasi KPU dapat diumumkan? Kapan kita dapat segera mengetahui Capres Cawapres serta anggota legislatif yang sudah terpilih? Berikut informasinya dihimpun detikJabar dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Apa Itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara?
Dalam KBBI dijelaskan rekapitulasi adalah pembuatan perincian data yang bercampur aduk menurut kelompok utama. Sementara dalam penjelasan KPU yang dikutip detikNews, rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Kapan Proses Hitung Suara Resmi Selesai?
KPU tengah melakukan rekapitulasi suara pada periode waktu 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Hasil quick count bukan merupakan hasil resmi. Hasil sah perhitungan suara akan diumumkan setelah penghitungan, yakni paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
Hal ini pun dijelaskan dalam laman Info Publik Pemilu 2024 oleh KPU. Laman yang memuat hasil hitung cepat sementara tersebut menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
“Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu, akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Pada KPU Provinsi, menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara. Kemudian KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 2024
Adapun untuk jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024 yang kemudian dilanjut penetapan hasil Pemilu.
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.
Untuk jadwal Pemilu 2024 jika ada putaran kedua adalah sebagai berikut:
- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Dtc)
Komentar