Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial AH dan LLM.
“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Ramadhan mengungkap tersangka AH merupakan mantan Direktur Utama PT Jakpro sekaligus Komisaris PT JIP.
Sedangkan LLM ialah mantan Direktur Keuangan PT Jakpro sekaligus komisaris PT JIP periode 2015-2018.
“Kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” pungkasnya. (suara.com)
Komentar