Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD.
Oscar dipanggil penyidik KPK sebagai saksi bersama Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra pada 12 Februari 2024.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (13/2/2024).
Kepada keduanya, penyidik juga mendalami perananan sejumlah pihak yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud,” ujar Ali.
Kasus ini terjadi saat pandemi Covid-19. Pekaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut mereka sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap KPK secara resmi.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi ini mengkibatkan kerugian negara mencapai Rp625 miliar. KPK masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut proyek pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp3,03 triliun. (suara.com)
Komentar