KPU Serahkan Dokumen Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Karo 2020 ke DPRD

Karo1143 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Setelah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, pada hari itu juga menyerahkan dokumen hasil Pilkada 2020 kepada DPRD Kabupaten Karo.

Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST secara langsung menyerahkan berkas rekomendasi Pilkada kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Karo, Sadarta Bukit, SE, MSi, David Kristian Sitepu dan Sekretariat DPRD, Jumat (19/2/2021) di Gedung DPRD, Jalan Veteran Kabanjahe.

Gemar Tarigan turut didampingi Komisioner KPU lainnya, Lotmin Ginting, Anwar Megga Tarigan, Dewi Afriany Susanti, Rikardo Sitepu serta Sekretariat KPU Kabupaten Karo.

“KPU Kabupaten Karo telah melaksanakan ketentuan PKPU 19, bahwa satu hari setelah penetapan Paslon terpilih, menyerahkan rekomendasi usulan pelantikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Karo, yang nanti di paripurnakan dan dilanjutkan ke Provinsi Sumatera Utara dilanjut ke Menteri Dalam Negeri,” kata Gemar Tarigan, Minggu petang (21/2/2021).

Menurut Gemar Tarigan, berkas dokumen hasil Pilkada itu berisi antara lain Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan calon terpilih, berita acara penetapan dan juga berkas-berkas lain yang dibutuhkan untuk proses pengusulan pelantikan, sebutnya.

SK KPU ini nantinya, imbuh Gemar Tarigan, akan menjadi dasar penerbitan surat rekomendasi pimpinan DPRD Karo kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih.

Dengan penyerahan berkas pilkada ini, lanjutnya, tugas KPU Kabupaten Karo dalam penyelenggaraan pilkada serentak hampir selesai.

“Tugas KPU terkait dengan proses ini sudah selesai. Tinggal tugas tanggung jawab internal, seperti evaluasi, penyusunan laporan dan nanti laporan akhir,” ujarnya.

Sementara Pimpinan DPRD Kabupaten Karo, Sadarta Bukit, SE, MSi ketika dikonfirmasi Karosatuklik.com, Minggu sore (21/2/2021) menjelaskan, setelah dokumen penetapan Pilkada diterima DPRD Kabupaten Karo, maka DPRD akan menindaklanjuti dengan pengumuman pengusulan untuk pengesahan dan pengangkatan

Bupati/Wakil Bupati Karo terpilih pada Pilkada 2020 dan sekaligus pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Karo periode 2016-2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, jelas Sadarta Bukit.

Sadarta Bukit mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Karo yang berlangsung dengan lancar, damai dan demokratis.

DPRD mengapresasi kinerja KPU dan stakeholder lainnya lantaran tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi terlebih dimasa pandemi Covid-19, serta pelaksanaan pemungutan suara yang aman dan kondusif, katanya.

“Pilkada 2020 cukup kondusif, kalau ada dinamika kecil itu memang alam demokrasi, jadi saya anggap ini lancar semua,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo, Cory Seriwaty Br Sebayang – Thepilus Ginting resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Karo 2020.

Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo pada Jumat (19/2/2021) di Berastagi.

Sesuai mekanisme tahapan Pilkada 2020, maka KPUD wajib mengeluarkan Surat Keputusan KPUD Karo nomor :179/Pl. 02.7-Kpt/KPU – Kab/1206/II/2021 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Karo akan menyampaikan dokumen surat pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih Cory/Theo kepada DPRD Kabupaten Karo, yang nantinya oleh DPRD akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara. (R1)