Pakar: Amicus Curiae Tak Bisa Jadi Pertimbangan Hukum MK

Catatan Redaksi2140 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Qurrata Ayuni menegaskan, amicus curiae tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut Qurrata, amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh hanya sebatas dukungan moral ke hakim MK dan tidak bisa dijadikan pertimbangan hukum MK.

“Meskipun semua pengadilan dapat memiliki amicus curiae, tetapi tidak dapat dianggap sebagai salah satu alat bukti. Ini tidak diperbolehkan. Amicus curiae berfungsi sebagai dukungan semata, sebagai sahabat pengadilan,” ujar Qurrata kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Karena bukan alat bukti, kata Qurrata, hakim MK tidak boleh memasukkan pandangan amicus curiae sebagai pertimbangan hukum dalam putusan mereka. Menurut dia, amicus curiae hanya berfungsi sebagai dukungan moral bagi pengadilan.

“Ini bukan merupakan alat bukti yang digunakan dalam sidang di MK, baik oleh pihak yang bersengketa maupun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tandas dia.

Qurrata menegaskan bahwa siapa pun dapat mengajukan amicus curiae. Namun, dia menekankan, amicus curiae tidak boleh digunakan untuk memengaruhi MK karena hakim MK harus tetap independen.

“Amicus curiae bukanlah alat yang bisa digunakan sebagai tekanan atau pressure dari pihak mana pun. Terdapat prinsip bahwa kekuasaan kehakiman harus independen, tidak dapat dipengaruhi oleh massa atau opini publik. Jadi, keputusan tidak boleh dipengaruhi oleh opini apa pun,”

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Trisakti Radian Syam menilai amicus curiae belum tentu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Pasalnya, MK memutuskan perkara merugikan pada alat bukti para pihak, fakta persidangan, dan keyakinan hakim.

“Belum tentu dapat menjadi pertimbangan majelis dalam RPH, karena putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang. Independensi dan profesionalitas hakim konstitusi juga sangat memengaruhi dalam memutus perkara,” kata Radian.

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik memberikan tanggapan terhadap pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut Idham, tidak ada istilah amicus curiae yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum.

“Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tidak mencantumkan istilah amicus curiae. Hal yang sama berlaku dalam Undang-Undang Pemilihan Umum,” ujar Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Idham mengajak semua pihak untuk menghormati proses RPH yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin MK akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya yakin penuh bahwa majelis hakim MK akan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang sangat jelas. Kedua undang-undang tersebut tidak mencantumkan istilah tersebut (amicus curiae),” pungkas Idham. (BeritaSatu)

Komentar