Panwaslu Kabanjahe Rekomendasikan PSU Pilkada Karo di TPS 25

Berita, Karo, Politik4025 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Berdasarkan hasil penelitian dan pencermatan terhadap hasil pengawasan yang pada pokoknya pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020.

Rekomendasi PSU tersebut ditujukan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe.

Hal itu dibenarkan Ketua Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Jhon Rocky Pinem didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Drs Marhen Sembiring, SH kepada karosatuklik.com, Sabtu siang (12/12/2020) di Kabanjahe.

Jhon Rovky Pinem menyatakan rekomendasi yang dikirimkan tersebut merupakan hasil pengawasan Pengawas TPS bahwa sesuai aturan, kalau ada orang yang menggunakan C6 orang lain, lebih dari dua orang dalam satu TPS, akan berpotensi PSU.

Pasalnya, dua warga Jalan Rakoetta Brahmana (Jalan Kota Cane) Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe, Apriani Br Sebayang dan Dita Br Tarigan melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kabanjahe, Formulir C Pemberitahuan KWK miliknya dipergunakan oleh orang (pemilih) lain tanpa seijinnya saat mencoblos di TPS 25, Rabu 9 Desember 2020 kemarin.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 Tahun 2020, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, Pasal 59, ayat 2 huruf e, menyebutkan, Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: e. lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,” terangnya.

PSU Minggu 13 Desember

Diperoleh informasi Ketua KPU Kabupaten Karo menerima rekomendasi PSU di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe.

Sesuai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara ulang, akan di gelar hari Minggu tanggal 13 Desember 2020, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai dengan mengundang para pihak terkait. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST dan stempel.

Sebelumnya, Kamis 10 Desember 2020, karosatuklik.com mengabarkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo tahun 2020, berpotensi di ulang dalam arti Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sesuai aturan, kalau ada orang yang menggunakan C6 orang lain, lebih dari dua orang dalam satu TPS, akan berpotensi PSU. (R1)