Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Ikuti Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe di Ruang Rapat Bupati, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Selasa (29/11/2023).
Dalam kesempatan ini, Bupati Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Karo sangat membutuhkan pembiayaan alternatif untuk pembangunan RSU Kabanjahe.
Hal ini terkait status tanah RSU Kabanjahe yang merupakan sudah menjadi milik Moderamen GBKP dan sewa tanah tersebut akan segera berakhir.
Lebih lanjut Bupati mengakui saat ini Pemkab Karo sudah memulai pembangunan infrastruktur sesuai kemampuan keuangan daerah, namun untuk menyelesaikan pembangunan tersebut Pemkab Karo membutuhkan sumber pembiayaan alternatif lain yang tidak menyalahi peraturan perundang undangan.
“Kebutuhan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur RSU Kabanjahe sangat besar mencapai angka Rp300 Miliar, sebaliknya ketersediaan anggaran Pemerintah Kabupaten Karo sangat terbatas,” ujar Bupati Cory Sebayang.
Menurut Bupati, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kondisi ini kepada Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Brahmantio Isdijoso.
Menyikapi hal ini, Brahmantio Isdijoso memberi masukan agar Pemkab. Karo memanfaatkan salah satu sumber pembiayaan alternatif melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sebagai salah satu alternatif pembiayaan, skema KPBU membutuhkan proses yang relatif panjang dan memerlukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemkab Karo.
Oleh karena itu, melalui rapat koordinasi kali ini Pemkab. Karo berharap Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan masukan terkait langkah-langkah lebih lanjut yang perlu ditempuh Pemkab. Karo terkait pembangunan RSU melalui skema KPBU.
Turut hadir, Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/BAPPENAS, Direktur Utama PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Deputy Director Infrastructure Funding and Financing KIAT, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah beserta Kepala Bagian terkait, Direktur RSU Kabanjahe, Camat Kabanjahe, Camat Simpang Empat, Kepala Desa Rumah Kabanjahe, Kepala Desa Lingga serta undangan lainnya.
Sejak 26 Oktober 2018, RSU Kabanjahe Sah Milik Moderamen GBKP
Sekedar mengingatkan kembali, sejak 26 Oktober 2018 lalu, secara resmi (defacto) RSU Kabanjahe sah milik Moderamen GBKP sehingga Pemkab Karo selaku pihak kedua meminjam pakai tanah dan bangunan milik Moderamen GBKP selaku pihak pertama.
Berdasarkan Catatan Redaksi Karosatuklik.com, RSU Kabanjahe sudah tercatat dalam register sertifikat HGB No. 316 atas nama Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), dimana didalamnya yang ikut dipinjam pakaikan kepada Pemkab Karo selaku pihak kedua yaitu bangunan terdiri atas Ruang Verlos Kamer (bersalin). Ruang I, Ruang Kelas (ruang I), Ruang IV, Ruang V, Ruang VI, Ruang Paviliun Ruang Belajar Asrama.
Berikutnya, Ruang Kantor Tengah, Ruang Dapur, Ruang Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), Teras depan, Rumah Dinas Belakang, Rumah Dinas Direktur dan Pegawai, Asrama Samping Kamar Mayat, Asrama Putri I dan Asrama Putri II.
Sedangkan, bangunan yang merupakan masih milik Pemerintah Kabupaten Karo terdiri atas: Aula/Rekam Medis, Gudang, Poliklinik, Ruang InstalasiGawat Darurat Lama, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Ruang Rawat VIP 4.
Berikutnya lagi, Ruang Rawat VIP 8, Instalasi Gawat Darurat (IGD) + Kantor, Ruang Operasi + High Care Unit (HCU) + Kantor, Ruang Flu Burung, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS), Kamar Mandi Umum, Kamar Mayat dan Ruang Tunggu.
Amanah Sidang Majelis Sinode: Perpanjangan Sewa Hanya 1 Tahun
Berdasarkan Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) GBKP di Retreat Center Sukamakmur Sibolangit, Deliserdang, Jumat (21/10/2022).
Sidang Kerja Majelis Sinode GBKP ini berlangsung selama tiga hari dihadiri oleh pengurus Moderamen GBKP serta para Pengurus Majelis Klasis GBKP.
Dalam kesempatan itu, Bupati Cory Sriwaty Sebayang melakukan penandatanganan Perpanjangan Naskah Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah dan Bangunan RSU Kabanjahe antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Moderamen GBKP.
Ketua Umum Moderamen GBKP, Pdt Krismas Imanta Barus M.Th, LM mewakili Sinode GBKP usai melakukan penandatangan surat perjanjian sewa RSU Kabanjahe bersama Bupati Karo Cory Sebayang, mengatakan, “Sesuai dengan keputusan SKMS Tahun 2021, maka perpanjangan sewa menyewa RSU Kabanjahe diberikan 1 tahun atau sampai Desember 2023 dengan nilai sewa sebanyak Rp 230 juta,” ungkapnya saat itu. (Redaksi1)
Baca Juga:
- Pemkab Karo Sewa RSU Kabanjahe Hanya 1 Tahun, Bupati Cory Sebayang: RSU yang Baru Senilai Rp 250 Milyar Dibangun 2023
- Moderamen GBKP dan Pemkab Karo Tandatangani Perpanjangan Surat Perjanjian Sewa RSU Kabanjahe
- Presiden Jokowi Sapa Melalui Video Call, Bupati Karo dan Walikota Medan Hadiri Pembukaan Camp Iman Permata GBKP se-Indonesia
- Saksikan Langsung Penampilan Konser Moria se-GBKP 2023, Pj Gubernur Sumut Terkesan dengan Kreativitas dan Semangat Peserta
- Bupati Cory Sebayang Hadiri Natal Mamre GBKP se-Indonesia 2022
Komentar