Kabanjahe, Karosatuklik.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Karo terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam periode bulan Januari hingga Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Karo mencatat pengungkapan kasus dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang cukup signifikan.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 161 tersangka berhasil diamankan. Dari ratusan tersangka itu, polisi turut menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga obat-obatan tertentu yang disalah gunakan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, SH, Jumat (21/8/2026) mengatakan, dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba mengamankan 237,34 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita 472,35 gram ganja serta 133 batang tanaman ganja.
“Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan 230 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 97,25 gram, serta 30 buah vape yang mengandung etomidate,” ungkapnya.
Komitmen dan Langkah Tegas Polres Karo
Pengungkapan ini, lanjut Kasat Resnarkoba, AKP Joni H. Pardede, SH, merupakan bentuk komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba,” tegasnya.
AKP Joni menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Besarnya jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan yang konsisten sekaligus dukungan seluruh elemen masyarakat.
Polres Karo memastikan langkah penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap jaringan maupun individu yang terlibat dalam peredaran narkotika, disertai upaya pencegahan dan edukasi guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Mampu Selamatkan Ribuan Jiwa Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Sebanyak 237,34 gram narkotika jenis sabu, 472,35 gram ganja serta 133 batang tanaman ganja dan 230 butir narkotika jenis ekstasi
merupakan bagian dari barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karo dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo.
“Penangkapan ini menyelamatkan banyak jiwa atau bahkan ribuan jiwa generasi muda kita dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut,” tegasnya.
Menurut AKP Joni H. Pardede, pengungkapan sejumlah kasus narkoba dalam periode bulan Januari hingga Agustus 2026 tersebut, merupakan bukti komitmen Satresnarkoba Polres Karo dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Tanah Karo, dari bahaya kerusakan mental dan fisik akibat narkotika, tegasnya.
Kembali Gugah Kepedulian Masyarakat Maksimalkan Pengawasan

Masih pada kesempatan itu, kembali mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut aktif dan berperan mengupayakan keselamatan generasi muda bangsa Indonesia, khisusnya di Tanah Karo dari bahaya narkoba.
“Derasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba membutuhkan kepedulian dan tanggungjawab bersama mulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga, pengawasan kita pada anggota keluarga harus semakin ditingkatkan,” tuturnya.
“Tak sedikit, keluarga yang baik-baik pun justru kecolongan, karena identifikasi penyalahgunaan narkoba sejak dini kurang diperhatikan, sehingga secara tiba-tiba ada anggota keluarga yang terkena penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Untul itu, AKP Joni H. Pardede, menegaskan bahwa pengawasan yang ketat, sudah mutlak dilakukan oleh setiap anggota keluarga. “Artinya bukan hanya orang tua yang mengawasi anaknya, akan tetapi juga sebaliknya. Intinya, pengawasan pada penyalahgunaan narkoba harus terus dimaksimalkan,” simpulnya. (R1)
Baca Juga:
- Aksi Cepat Satres Narkoba Polres Karo, Pengedar Sabu Ditangkap Berikut 3,55 Gram Sabu Disita, TKP: Desa Batukarang
- Dukung Mudik Lebaran Aman, Satres Narkoba Polres Karo dan BNN Tes Urine Sopir Bus di Terminal Tipe B Kabanjahe
- Satres Narkoba Polres Karo Kembali Tangkap Pelaku Narkoba dan Sita Sabu 4 5 Gram, TKP: Desa Sukanalu














Komentar