Praktisi Hukum John L Situmorang Minta Penegak Hukum di Kabupaten Karo Tidak Cari-cari Kesalahan dan Menimbulkan Kegaduhan

Karo2149 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Praktisi Hukum John L Situmorang minta penegak hukum di Kabupaten Karo, Sumatera Utara tidak tebang pilih dan cari-cari kesalahan di lingkup Pemkab Karo. Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karo harus terus dijaga dan dilakukan oleh penegak hukum maupun pemerintah kepada siapa saja.

Hal itu diungkapkan John L Situmorang dari dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners kepada Redaksi Karosatuklik.com, Rabu (08/06/2022) malam via telepon seluler dari Jakarta.menyikapi belakangan ini di Kabupaten Karo menarik perhatiannya selaku praktisi hukum yang sehari-harinya bergelut di dunia hukum sebagai pengacara bagi pencari keadilan di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

“Prinsipnya, kami mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk memberantas berbagai dugaan tindak pidana korupsi, tetapi hendaknya dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih maupun mencari-cari kesalahan sehingga program tersebut berdampak positif menciptakan pemerintahan yang bersih,” katanya.

Ia mengatakan, proses pengungkapan kasus korupsi lebih banyak dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Karo tahun anggaran 2019. Dampaknya, menciptakan kegaduhan di Kabupaten Karo, apalagi sekarang masih suasana pandemi Covid-19 serta menjelang tahun politik, yang rawan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Seperti, seratusan massa yang menggelar aksi damai mengatasnamakan dirinya, Gerakan Masyarakat untuk Kemakmuran Tanah Karo “Gemuk” datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (2/6/2022). Melalui juru biacara aksi unjuk rasa menuding Kejari Karo ada melakukan pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Desa, serta Kepala Sekolah di Kabupaten Karo sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Kemudian, pada Senin (6/6/2022), puluhan massa yang mengatasnamakan dari kelompok Community Oposisi Rakyat Independent (CORI), menggelar aksi demo di depan gerbang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo yang mendukung penuntasan dugaan kasus korupsi di daerah itu.

Hingga Juni 2022 Tender LPSE Belum juga Digelar  

Sebelumnya lagi dikabarkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kabupaten Karo resah dan bakal mengundurkan diri karena kerap dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH). Kini sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun ikutan resah karena persoalan serupa. Dampaknya, rencana lelang kegiatan di beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo menjadi terkendala, ungkap dia.

Tak pelak lagi, John L Situmorang dari dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners menyebutkan, sejumlah OPD kelimpungan mencari PPK. Imbasnya hingga awal bulan Juni 2022, tender lelang proyek Pemkab Karo belum juga dilaksanakan. “Otomatis anggaran keuangan Pemkab Karo ‘parkir’ atau ‘mengendap’ di Bank Sumut, hingga kondisi terkini ekonomi masyarakat lesu ditengah pembangunan yang stagnan,” lontarnya.

Hal ini menurut pakar hukum itu, menyebabkan kerugian bagi masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan yang seyogianya sudah bisa mereka nikmati dalam bentuk perbaikan atau pembangunan infrastruktur jalan berbasis pertanian dan pariwisata, pendidikan, sektor kesehatan dan lainnya.

Disisi lain, sambung John L Situmorang, masyarakat sangat butuh percepatan pembangunan yang telah dianggarkan di dalam APBD 2022 yang telah dianggarkan dan disahkan pada bulan Desember 2021 lalu. “Namun mirisnya, hingga bulan Juni 2022 yang menurut informasi diakibatkan rasa takut sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala OPD belum juga melaksanakan pekerjaanya karena merasa resah dan takut diintervensi penegak hukum,” tegasnya.

“Dengan demikian sejumlah lelang proyek fisik di lingkungan Pemkab Karo belum juga dilaksanakan. Kondisi miris ini membuat masyarakat berada di posisi yang sangat dirugikan karena lambatnya pembangunan,” papar John L Situmorang dari dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners.

Dampak Pandemi Hingga Realisasi Anggaran Harusnya Tancap Gas  

Sementara kita ketahui, terang dia lagi, dampak buruk pandemi juga masih terasa berat hingga mengakibatkan berkurangnya investasi yang masuk ke daerah. “Hal itu diperparah lagi dengan anggaran APBD yang dikonsentrasikan (refocusing) ke penanganan pandemi Covid-19 selama dua tahun belakangan ini. Maka salah satu cara meningkatkannya adalah dengan mempercepat daya serap anggaran pada tahun ini (2022),” tegasnya.

“Nah, justru pada saat sekarang ini percepatan realisasi anggaran harusnya di-tancap gas. Karena belanja APBD atau APBN itu merupakan stimulan bagi pencapaian kinerja pembangunan dan energi positif menggerakkan roda perekonomian lokal,” ucapnya.

Seperti diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan dana daerah bagi kepentingan rakyat. Dana pemda, katanya, tidak boleh hanya mengendap di perbankan seperti yang terjadi saat ini. Langkah ini penting untuk mendukung pemulihan ekonomi Indonesia pasca dihantam pandemi Covid-19.

“Kualitas belanja daerah harus semakin ditingkatkan dari waktu ke waktu untuk menguatkan kualitas desentralisasi fiskal, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pemulihan ekonomi daerah pascapandemi Covid-19. Dana daerah harus sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh lagi hanya mengendap di perbankan,” kata Sri Mulyani saat menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi DPR terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023 saat rapat paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).

Berdasarkan data Kemenkeu, posisi dana pemda di perbankan per April 2022 sebesar Rp 191,57 triliun, turun Rp 10,78 triliun (-5,33 persen) dari posisi bulan Maret 2022. Nominal saldo tertinggi berada di wilayah Jawa Timur sebesar Rp 24,17 triliun. Sementara terendah berada di wilayah Kepulauan Riau sebesar Rp 1,07 triliun.

John L Situmorang juga menyampaikan 3 poin krusial (tips) agar terhindar dari jeratan korupsi serta dapat mempercepat penyerapan anggaran pembangunan di Pemerintah Daerah, yakni:

1. Tertib Yuridis

2. Tertib Administrasi

3. Tertib Fisik

Jadi, kalau ketiga hal ini dilaksanakan, kita optimis pembangunan akan berjalan sesuai harapan dan terhindar dari potensi penyimpangan atau jeratan hukum, terangnya.

8 Perintah Presiden Jokowi untuk Jajaran Polri dan Kejaksaan se-Indonesia:

  1. Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan
  2. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan
  3. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu
  4. Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada
  5. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan
  6. Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah
  7. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT)
  8. Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot.

Pertama Kalinya Tahun 2019 Pemkab Karo Meraih Opini WTP dari BPK RI 

Nah, 8 Perintah Presiden Jokowi untuk Jajaran Polri dan Kejaksaan se-Indonesia tentunya sudah melalui proses yang sangat panjang dengan melibatkan pakar-pakar dari berbagai ilmu dan keahlian di negara ini, harusnya ditaati dan menjadi pedoman dalam penegakan hukum hingga ke bawah.

“Yang menarik disini, kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ngada. Setahu saya, pada tahun 2019, justru Pemkab Karo untuk pertama kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Betul, opini WTP bukan berarti bebas dari tipikor ya, tapi paling tidak itu sudah membuktikan pengakuan hukum atas kinerja Pemerintah Daerah sesuai aturan dan Perundang-undangan yang berlaku,” sebut John L Situmorang.

Penegakan Hukum Tak Timbulkan Kegaduhan

Seperti pernah diungkapkan pucuk pimpinan Korps Adhyaksa, ST Burhanuddin. Dia mengingatkan agar jajaran menjadi agen stabilisator situasi dan kondisi di daerah saat bertugas. Artinya penegakan hukum yang dilakukan tidak lagi kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan.

“Ingat, jangan sampai ada kegaduhan. Oleh karena itu, penegakan hukum bersinergi mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di pusat maupun di daerah,” ujar dia.

Sebab menurutnya, penegakan hukum sekadar untuk memenuhi nilai kepastian saja. Tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya. Itu sebabnya, kata dia, kehadiran jaksa di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” tutur dia. (R1)