Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten 13/14 Desember, Semua Pihak Diminta Bersabar Menunggu Hasil Resmi Pilkada dari KPU Karo

Berita, Karo, Politik1285 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH meminta masyarakat untuk sabar menunggu keputusan resmi KPU Kabupaten Karo terkait hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020. Dia berharap agar jangan sampai ada masyarakat yang mengambil tindakan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Pasangan calon juga diminta agar menghormati proses penghitungan resmi oleh KPU serta perbedaan pendapat dapat di selesaikan melalui Bawaslu dan jalur Mahkamah Konstitusi.

“Kita mengaspirasikan pilihan yang berbeda-beda dalam Pilkada. Namun, semua pilihan pasti diniatkan untuk kebaikan daerah kita,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kamis (10/12/2020) Pukul 18.00 WIB kepada karosatuklik.com di Kabanjahe.

Lanjutnya, pemungutan suara telah selesai dan masih sementara melakukan perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan diperkirakan akan tuntas di TPS hari ini. Dan sejumlah hasil hitungan beredar di media sosial, namun itu belum resmi, masih harus menunggu hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, sebutnya.

Perbedaan pendapat dapat di selesaikan melalui jalur hukum, jangan ada yang melakukan pengerakan masa di saat pandemik kini. Jangan ada yang main hukum sendiri. “Tolong hargai peran masyarakat dan pemerintah yang dengan susah payah telah berpartisipasi dalam masa pandemik Covid-19, ini tidak mudah,” kata Terkelin Brahmana.

Bupati mengharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Karo dan jajarannya masing-masing dapat mengakomodir keberatan para pihak sesui aturan yang ada dan bertindak secara jujur dan adil.

Terkelin Brahmana menilai, penyelenggara pilkada harus lebih kreatif dan aktif di karenakan Pilkada serentak kali ini berbeda nuansa dengan pemilu sebelumnya, kali ini dengan di bayang-bayangi Pandemik Covid-19. “Untuk itu, semua pihak untuk dapat menahan diri dan tidak gampang emosi. Sabar menunggu hasil penghitungan resmi oleh lembaga yang berwenang yakni KPU Kabupaten Karo,” pesannya.

Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Tanggal 13/14 Desember

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST mengungkapkan, bahwa, pemungutan dan penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo, Rabu 9 Desember Tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik, aman dan terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di KPPS.

Perlu kembali diluruskan, KPU Kabupaten Karo tidak melakukan quick count ataupun hitung cepat perhitungan suara hasil Pilkada Kabupaten Karo tahun 2020 ini. “Dan apabila ada pihak yang mengatasnamakan hitung cepat berasal dari KPU Kabupaten Karo, hal itu tidak benar,” katanya.

Hasil resmi penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Karo tetap dilakukan dengan cara rekapitulasi berjenjang. “Dan hasilnya merupakan hasil resmi yang akan diumumkan dari KPU Kabupaten Karo nanti,” tuturnya.

“Jika nanti ada pihak Paslon menggugat hasil perhitungan suara, sah-sah saja, namun perlu dijelaskan, jika ada permasalahan Pilkada, Mahkamah Konstitusi menerima aduan sengketa perolehan suara bila selisih perolehan suara Paslon peserta Pilkada, di atas 1,5 persen, sesuai dengan peraturan PKPU,” terangya.

Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK dilaksanakan pada tanggal 11/12 Desember 2020 dan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 13/14 Desember 2020 mendatang. (R1)