Sidang Perdana, Dokter Tifa Didakwa Serang Kehormatan Jokowi

Nasional2398 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara tudingan ijazah palsu. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang memuat tudingan bahwa ijazah sarjana (S-1) milik Jokowi adalah palsu.

Menurut jaksa, tudingan tersebut tetap disebarkan meskipun tim kuasa hukum Jokowi telah menyatakan ijazah tersebut asli dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi mengenai keabsahannya.

Di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Jaksa menyatakan unggahan tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi. Selain di media sosial, dakwaan juga menyebut tudingan tersebut disampaikan dalam sejumlah acara dialog (talk show).

“Perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,” tutur jaksa.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sejak 1980 dan memperoleh ijazah sarjana pada 1985.

Atas perkara tersebut, dokter Tifa didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dakwaan disusun secara primair maupun subsidair terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi melalui media elektronik.

Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian di pengadilan. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa tanggapan dari pihak terdakwa serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun tim penasihat hukum sesuai tahapan persidangan.

Tolak Restorative Justice, Dokter Tifa Pilih Melawan

Terdakwa kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menjelaskan dakwaan yang dibacakan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun. Atas dasar itu, majelis hakim menyampaikan adanya peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice.

Hakim kemudian mempersilakan dokter Tifa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya sebelum memberikan jawaban atas tawaran tersebut.

“Saudara bisa mengupayakan perdamaian dengan korban,” ujar Christina dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Seusai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, dokter Tifa memilih menyampaikan jawabannya secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Izin Yang Mulia, saya akan menjawab sendiri,” ujar Dokter Tifa seusai berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Dokter Tifa kemudian menyatakan secara tegas menolak penyelesaian melalui restorative justice. Ia juga memastikan akan tetap menempuh proses hukum hingga persidangan selesai.

“Pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegasnya.

Dengan sikap tersebut, perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Kasus yang menjerat dokter Tifa menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah Presiden Jokowi. Sidang perdana ini sekaligus menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara di PN Jakarta Timur, setelah terdakwa secara terbuka menolak penyelesaian melalui jalur damai dan memilih melanjutkan proses hukum di pengadilan. (R1/BeritaSatu)

Bagikan Ke :

Komentar