2 Residivis Spesialis Pencuri Pagar Rumah Roboh Ditembak Polisi di Medan

Sumut1236 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Dua residivis spesialis pencuri pagar rumah ditangkap Personil Reskrim Polsek Medan Area.

Namun kedua bandit ini terpaksa didorr petugas karena melawan dan mau kabur masing-masing bernama Hendrik Gunawan alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 Keluragan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan Ade Suwandi alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba dalam keterangannya melalui aplikasi whatsapp kepada wartawan, Kamis (17/2/2022) sore.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini, memaparkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban Nurmaida br Panjaitan (63) warga Jalan Selambo Raya, Kecamatan Medan Amplas.
Dalam laporannya, Senin (14/2/22) lalu sekitar pukul 15.20 WIB, korban datang ke rumah orangtuanya di Jalan AR Hakim Gang Pertama. Setibanya di rumah, korban tidak melihat lagi blok mahkota pagar besi.

Lalu, korban bertanya kepada tetangganya, Samiati dan Else. Kedua saksi mengatakan bahwa aksi pencurian pagar terjadi sekitar Minggu (13/2/22) pagi.

“Nurmaida masuk ke dalam rumah dan mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, terlihat dua pria pelaku pencurian. Korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” ujar Philip seraya mengatakan atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Medan Area.

Dari laporan korban, petugas olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV.

Akhirnya sebut Kanit, petugas mengungkap identitas kedua pelaku pencurian. Mulanya petugas meringkus Bombom di rumahnya, Rabu (16/2/22). “Saat diinterogasi Bombom mengaku beraksi bersama HG alias Kakek,” terangnya.

Untuk pengembangan, Bombom dibawa petugas. Tanpa butuh waktu lama Kakek disergap di salah satu warnet Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Dari pemeriksaan, Kakek menyatakan bahwa mahkota pagar besi tersebut dijual kepada seseorang sebesar Rp 135 ribu.

Hasil penjualan barang curian tersebut Bombom hanya mendapat Rp 65.000 dan Kakek dapat Rp 70.000 ribu.

Pada Kamis (17/2/22) dini hari petugas membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti curian.

Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas melepaskan tembakan yang mengenai kaki kedua pelaku.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu dibawa lagi ke Mako Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah diintrogasi, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Selain mencuri mahkota pagar, para pelaku juga spesialis pencuri pagar besi dan sudah sering beraksi di berapa tempat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” ungkap AKP Philip Antonio Purba. (R1)