Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Kabupaten Karo Cory Sriwaty Sebayang dan DPRD setempat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna di DPRD Karo, Senin (20/09/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Davit Christian Sitepu yang turut dihadiri Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah serta unsur Forkopimda.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Karo atas Dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021.
Naskah KUPA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021 memuat proyeksi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pada sisi pendapatan mengalami mengallami penurunan sebesar Rp 34.133.137.362 dari proyeksi pendapatan pada APBD induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.363.562.333.906 menjadi Rp 1.329.429.196.544 pada P-APBD Tahun Anggaran 2021,” terang Cory Sebayang.
Cory Sriwaty Sebayang mengatakan, pada kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar Rp 1.865.864.784 dari semula pada induk APBD TA 2021 sebesar Rp 102.340.958.274, menjadi sebesar Rp 104.206.823.058, pada P-APBD 2021.
“Peningkatan PAD merupakan akumulasi dari peningkatan proyeksi pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 269.203.286, dari semula pada APBD induk TA 2021 sebesar Rp 41.696.170.300, menjadi sebesar Rp 42.065.373.586, pada P-APBD T.A 2021,” jelas Cory Sebayang.
Dijelaskannya lagi, peningkatan proyeksi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp 1.259.345.500, dari semula pada APBD induk T.A 2021 menjadi sebesar Rp 10.517.957.450, menjadi sebesar Rp 11.777.302.950 pada P-APBD T.A.2021.
Proyeksi Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan mengalami peningkatan sebesar Rp 337.315.998 dari semula pada APBD induk T.A 2021, Rp 2.000.000.000 menjadi Rp 2.337.315.998,- pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tidak mengalami perubahan pada P-APBD T A.2021,” paparnya. (R1)