Medan, Karosatuklik.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada dua terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram (Kg), dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Kota Medan, Sumut.
“Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Senin (2/6/2025).
Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa, yakni Jasri (34) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, dan Heri Chandra (43) warga Jalan Lingkar Utara Lingkungan V, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar dia.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelas dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua, Philip Mark Soentpiet memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.
“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut,” ujar Hakim Philip.
Di luar persidangan, JPU Daniel Surya Partogi mengatakan pihaknya menerima atas vonis tersebut, karena sesuai (conform) dengan tuntutan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.
“Kita menerima vonis tersebut, karena majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa masing menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.
JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.
Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024) dini hari.
Di situ, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan.
Kemudian pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.
Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
“Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Daniel Surya Partogi. (Ant)
Komentar