Berastagi, Karosatuklik.com – Fenomena pelanggaran ODOL atau disebut Over Dimension dan Over Loading pada angkutan barang di ruas Jalan Letjen Jamin Ginting Medan – Berastagi sudah menjadi permasalahan yang sangat serius.
Soalnya, kerap kali kemacetan parah terjadi secara mendadak di jalan yang padat baik siang maupun di malam hari ini akibat kerusakan mobil ODOL rusak atau terguling di tengah badan jalan, termasuk penyebab cepatnya kerusakan jalan, salah satu karena ODOL ini.
Menyikapi hal ini, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatra Utara bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Karo dan Satlantas Polres Tanah Karo menerapkan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi pada ruas Jalan Nasional Berastagi-Medan, tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Kabupaten Karo, Sabtu (19/2/2022).
Permehub 75/2021
Menurut Gelora Fajar Purba, SH, MH, penegakan hukum itu adalah Implementasi Permehub 75/2021 Tentang Pembatasan Angkutan Barang Truck pada Ruas Jalan Nasional Berastagi-Medan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional di Tahura Bukit, ujarnya.
Adapun pembatasan yang dilakukan, sambung Gelora Fajar Purba, adalah larangan terhadap mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 (delapan ribu) kg, mobil barang dg 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir atau batu, bahan tambang dan bahan bangunan.
“Pelarangan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional mulai pukul 06.00 sampai pukul 22.00 WIB. Serta dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak dan gas,” imbuhnya.
“Operasional ODOL ini, kata dia, juga membawa dampak sosial karena muatan yang berlebih mengakibatkan laju kendaraan menjadi lambat sehingga menghambat laju kendaraan lainnya, tak pelak lagi terjadi kemacetan panjang,” pungkasnya.
Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo, AKP Bevan Raga Utama, S.I.K, mengatakan, dalam giat tersebut, pihaknya hanya mendampingi sesuai permintaan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatra Utara. “Namun demikian kami sangat mendukung penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi pada ruas Jalan Nasional Berastagi-Medan,” ujarnya. (R1)
Baca juga:
3. Pembangunan Dua Jalur Alternatif Medan – Berastagi Dikerjakan 2022
4. Korban Lagi, Jalan Nasional Medan – Berastagi “Emergency”