Ini Syarat Dapat Subsidi KPR Lewat Program PEN

Nasional1235 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Subsidi KPR yang digelontorkan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi Nasional (PEN) mulai disalurkan kepada masyarakat melalui perbankan.

Salah satunya, kepada nasabah PT BTN (Persero) Tbk yang telah menerima pemberitahuan melalui email dan SMS pada akhir Maret lalu.

Ketentuan pemberian subsidi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020. tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program PEN.

Dalam Pasal 7 PMK tersebut dijelaskan bahwa subsidi ini diberikan kepada nasabah dengan beberapa persyaratan antara lain merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, subsidi juga diberikan kepada debitur memiliki baki debit kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp50 juta.

Syarat lainnya adalah debitur memiliki kategori performing loan lancar yang dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Kemudian subsidi ini juga diberikan kepada debitur lainnya. Debitur yang dimaksud adalah nasabah yang punya KPR sampai dengan tipe 70 dan nasabah kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif, termasuk untuk ojek.

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan nasabah yang memenuhi persyaratan tersebut namun belum menerima pemberitahuan dari bank dapat melakukan pengecekan mandiri apakah dirinya mendapatkan subsidi atau tidak.

Caranya, dengan mendatangi kantor cabang BTN terdekat atau menghubungi via telepon. “Bagi nasabah yang memenuhi kriteria silahkan ditelpon ke kantor cabang BTN,” ujarnya, Rabu (7/4/2021).

Subsidi KPR itu sendiri dapat berupa pemotongan bunga atau margin yang diberikan dalam jangka waktu hingga enam bulan. Khusus di BTN, subsidi yang digelontorkan mencapai Rp2,1 triliun.

“Ini sudah disalurkan. Kecuali bagi rekening yang sudah lunas sebelumnya,” terangnya. (cnnindonesia.com)