Nekat Jualan Sabu di Kabanjahe, Warga Tanjung Balai Terpaksa Berlebaran di Sel Polres Tanah Karo

Karo2613 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tak henti hentinya Polres Tanah Karo melalui Satres Narkoba melakukan penindakan hukum terhadap pelaku edar gelap narkotika di Wilkum Polres Tanah Karo.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus edar gelap narkoba jenis sabu di Jalan Veteran Kelurahan Kampung Dalam Kabanjahe, tepatnya di pinggir jalan di depan Gang Pendidikan, Senin (01/04/2024).

Pelaku seorang laki-laki berinisial HW (41), warga JL. Nangka Lk. II Kelurahan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai Selatan, dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH, Selasa (9/4/2024) di Mapolres Tanah Karo, mengungkapkan bahwa pihaknya terus gencar memburu pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo

Bahkan pihaknya meningkatkan upaya penyelidikan untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya narkoba selama bulan ramadhan.

“Jadi dari hasil lidik, berhasil kita identifikasi target pelaku edar gelap yang berada di Kabanjahe, dan langsung kita dalami, hingga berhasil kita ungkap Senin (1/4) kemarin di Kabanjahe,” kata Kasat Narkoba AKP Henry

Lebih lanjut dikatakan, saat penangkapan tersebut, HW sedang berjalan di depan Gang Pendidikan Kota Kabanjahe dan langsung digeledah petugas dan ditemukan dari dalam 1 (satu) buah tas terbuat dari kain warna hitam, berupa potongan lakban warna kuning yang isinya 1 (satu) paket plastik bening berisikan keristal putih di duga narkotika jenis shabu ditimbang dengan berat netto 20 (dua puluh) gram dan juga 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam bertuliskan Pocket Scale serta 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam.

“Tidak bisa berkelit, HW mengakui kepemilikkan sabu yang ditemukan tersebut dan memang dirinya berencana untuk mengedarkannya kembali dengan barang bukti lain yakni timbangan dan HP,” sebutnya

Untuk pengembangan, pihaknya kemudian membawa HW dan barang bukti ke Mapolres Tana Karo guna proses sidik dan lidik lebih lanjut.

“Saat ini, HW sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikkan sesuai pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) dari dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Henry DB Tobing.

Dengan tidak hentinya penangkapan terhadap pelaku narkoba ini, Kasat Narkoba mengatakan jika ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui ‘Program Prioritas Kita’. Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.

Untuk itu, AKP Henry DB Tobing, mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. “Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo dan jajaran,” ucapnya. (R1)

Komentar