Perintah Kapolri: Libas Penimbun Obat dan Alkes di Masa PPKM Darurat

Nasional817 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali.

Surat itu menjadi acuan penegakan hukum bagi spekulan yang bermain harga obat-obatan COVID-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.

Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021. “Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Agus mengatakan, di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM darurat, ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19 di Tanah Air.

Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas. Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks,” tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying. Sebab, kata dia, itu akan menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting. Berikut poin-poinnya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi COVID-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (Dtc)