Polda Sumut Dalami Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol, Korban Rugi Rp 1,3 Miliar

Sumut2150 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus memasukkan taruna akademi polisi (Akpol). Kekinian, kasus itu naik dari tahap sidik atau pemeriksaan.

“Kasus penipuan dan penggelapan modus masuk taruna Akpol dengan terlapor NW sudah naik tahap sidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Menurut Hadi, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi atas perkara laporan penipuan dan penggelapan modus yang memasukkan seseorang sebagai taruna Akpol tersebut.

Terlapor NW juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut untuk dimintai keterangannya.

“Iya, NW dimintai keterangan dalam kapasitas terlapor atas laporan polisi dari saudara Afnir terkait dugaan penipuan dan penggelapan, modusnya bisa memasukkan seseorang menjadi polisi,” katanya.

Sebelumnya, Afnir warga Kabupaten Serdang Bedagai mendatangi Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Ranto Sibarani mengatakan kliennya mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial NW dengan modus penerima anggota Polri.

Dia melanjutkan awalnya korban bertemu dengan NW karena menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023.

Beberapa waktu kemudian, NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Selama bertemu dengan NW, korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri,” ucapnya. (Antara)

Komentar