Polsekta Berastagi Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba

Berita, Kriminal2007 x Dibaca

Berastagi – Karosatuklik.com, Polsekta Berastagi berhasil menangkap salah satu pelaku narkoba, jenis sabu sabu yang berinisial SP (31) warga Desa Sempa Jaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika ini ditangkap di Jalan Djamin Ginting tepatnya di sebuah kedai tuak depan Villa Stompar Desa Sempa Jaya.

Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung melalui Kanitreskrim Ipda H.F Marpaung mengatakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu ini terjadi pada Rabu (21/10/2020) yang lalu.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 klip plastik berwarna merah yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0.17 gram. Ujar Kanit Reskrim Polsekta Berastagi H. F Marpaung Jumat (23/10/2020).

Adapun kronologi penangkapan ini, berkat adanya informasi yang di terima dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu sabu di sebuah kedai tuak depan Villa Stompar desa Sempa Jaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Atas dasar informasi tersebut Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H.F Marpaung beserta personil menuju TKP.

Sesampainya di TKP pihak personil Polsekta Berastagi melihat pelaku SP (31) dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat melakukan penangkapan, pelaku SP (31) sempat membuang barang bukti ke tanah.

Dan barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak Personil Polsekta Berastagi dan dilakukan pemiraksaan setelah diperiksa, di temukan di duga Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan berat brutto 0.17 gram.

Atas temuan tersebut pihak Polsekta Berastagi langsung membawa dan mengamankan pelaku SP (31) dan barang bukti ke Mapolsekta Berastagi guna penyelidikan lebih lanjut. Tutup Kanitreskrim Polsekta Berastagi H.F Marpaung. Andika