Tak Didukung Bukti Kuat, Pelecehan Putri Tak Dapat Dijadikan Motif

Nasional701 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pelecehan seksual yang diklaim dialami Putri Candrawathi tak dapat dijadikan motif di kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu mengingat klaim pelecehan dimaksud tidak didukung bukti kuat.

Hal itu disampaikan ahli kriminologi Muhammad Mustofa saat dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022) kali ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal.

“Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?,” cecar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

“Tidak bisa,” respons Mustofa.

“Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?,” cecar JPU.

“Tidak ada,” Mustofa menimpali.

Diterangkan Mustofa, bukti demi menguatkan soal dugaan tahapan peristiwa di Magelang juga kurang jelas. Peristiwa dimaksud yakni soal klaim Putri telah dilecehkan oleh Brigadir J.

“Adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang, tapi tidak jelas,” tutur Mustofa.

“Tidak jelas, artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?,” tanya JPU.

“Tidak bisa,” ucap Mustofa.

Diketahui, Putri mengeklaim dibanting tiga kali oleh Brigadir J. Hal itu dia sebut terjadi saat dirinya diperkosa oleh Brigadir J.

Klaim itu diungkap Putri saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022) yakni Bharada Richard Elizer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah,” ungkap Putri dalam persidangan.

Putri menegaskan, pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya memang benar terjadi. Untuk itu, dia sempat menyayangkan langkah Polri yang memberikan penghormatan ketika pemakaman Brigadir J.

“Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta, pengancaman kepada saya,” ujar Putri. (BeritaSatu)