Tanaman Ganja Ditemukan di Ladang Warga, Polres Karo Amankan Satu Tersangka, TKP: Desa Partibi Lama

Karo2493 Dilihat

Merek, Karosatuklik.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Tigapanah yang dipimpin Kapolsek AKP Dedy Syahputra, S.H, M.H, mengungkap kasus dugaan kepemilikan ganja dalam bentuk tanaman dan mengamankan seorang pria di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Rabu (20/5/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial H.S.G. (29), seorang petani warga Desa Partibi Lama. Dari tangan tersangka, polisi menemukan ganja kering siap pakai hingga delapan batang tanaman ganja yang diduga ditanam di area perladangan miliknya.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kabag Ops Jonista Tarigan, S.H, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Tigapanah melakukan penindakan di pinggir jalan perladangan Parhuta Hutan, Desa Partibi Lama, sekitar pukul 08.40 WIB.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa yang diduga memiliki narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang milik tersangka, ditemukan ganja beserta barang bukti lainnya,” ujar Kompol Jonista Tarigan, Kamis(21/5) pagi di Mapolres.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke area perladangan milik tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi bervariasi mulai 85 sentimeter hingga 165 sentimeter.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika diduga jenis ganja meliputi daun, ranting dan biji ganja seberat netto 1,28 gram yang dibungkus plastik bening, satu bungkus kertas linting merek Royo, serta delapan batang tanaman ganja basah dengan berat netto mencapai 8,8 kilogram.

Proses penyitaan barang bukti turut dipimpin Kabag Ops Kompol Jonista Tarigan bersama Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, Kapolsek Tigapanah dan personel Satresnarkoba Polres Karo yang langsung turun ke lokasi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar