Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan para pemohon seluruhnya terhadap sistem pemilu yang akan datang.
Menurut Airlangga, penolakan ini berarti bahwa sesuai UU Pemilu 2017, maka sistem pemilu proporsional terbuka, tetap akan berlaku pada Pemilu 2023.
“Ini sebuah putusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati putusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Menurut dia, putusan MK ini akan mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil.
“Seperti kita ketahui, bahwa tahapan pemilu, baik itu pilpres dan pileg saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan tadi,” tandas Airlangga.
Dia meminta agar masyarakat dan partai politik termasuk para caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan dari pada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.
“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” pungkas Airlangga.
Diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).
Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat. (BeritaSatu)
Berita Terkait: Golkar Dukung Pembentukan Mahkamah Etik Nasional untuk Politisi dan Parpol
Komentar