Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat Kominfo dan Kemenkeu di Korupsi BTS

Nasional483 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampa dengan 2022.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

10 orang saksi tersebut yakni, TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kemenkominfo, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kemenkominfo, ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kemenkominfo, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Selain itu, AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kemenkominfo, SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komenkominfo, dan DP selaku Staf Khusus Menkominfo.

10 saksi itu diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketut.

Pada perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy.

Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non-aktif Jhonny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). (Inilah.com)

Komentar