Pengedar Ganja Berinisial AT Warga Desa Lau Baleng Ditangkap Polisi

Karo2117 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satresnakroba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini terjadi di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo pada Jumat (19/04/2023).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, SH, menjelaskan, Kamis (2/5/2024) membenarkan pihaknya menangkap seorang laki laki inisial AT (39), warga Desa Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.

“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat) gram),” kata AKP Henry, di Mapolres Tanah Karo.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresayahan adanya seorang yang mengedarkan ganja di Desa Tanjung Gunung.

“Informasi yang kita terima dua hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindaklanjut hingga berhasil diiungkap dan pelaku AT ditangkap berikut dengan barang bukti narkotika ganja,” tambah Kasat.

Turut juga diamankan dari AT barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp.80.000 (delapn puluh ribu rupiah), yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikanya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya,” imbuh AKP Henry D.B. Tobing.

AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (R1)

Komentar