Kena OTT KPK, Bupati Nganjuk Diduga Korupsi Lelang Jabatan

Headline, Nasional1237 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan bahwa tim penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Nganjuk, Jawa Timur. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Nganjuk berinisial NRH.

Ghufron menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan lelang jabatan.

“Diduga TPK [Tindak Pidana Korupsi] dalam lelang jabatan,” ujar Ghufron kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Komisioner berlatar belakang akademisi ini enggan menyampaikan secara detail perbuatan yang diduga melibatkan bupati. Ia hanya menerangkan penyidik masih melakukan pemeriksaan.

“Detailnya kami sedang periksa, bersabar dulu nanti kami ekspose,” kata Ghufron.

Berdasarkan penuturan sumber CNNIndonesia.com, OTT ini dilakukan KPK melalui kerja sama dengan pihak Polri pada Minggu (9/5) siang menjelang sore.

Berdasarkan salah satu gambar yang diterima wartawan, terdapat satu ruang kerja yakni Sub Bidang Mutasi yang sudah disegel. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum NRH dan pihak yang tertangkap tangan lainnya.

Sebelumnya diinformasikan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, berinisial NRH dan sejumlah pihak lainnya.

Ghufron menuturkan dalam operasi senyap tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang yang belum bisa ia sebutkan jumlahnya.

“Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk. Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Ghufron melalui pesan tertulis, Senin pagi (10/5).

Berdasarkan penelusuran Karosatuklik.com, lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk terungkap sudah sempat di soroti Komisi I DPRD Nganjuk. Belum genap 3 bulan Pemerintah Kabupaten Nganjuk memutasi sejumlah pejabatnya, kini Kabupaten yang di pimpin Novi Hidayat itu akan kembali mengutak-atik beberapa eselon.

Upaya pergeseran pejabat yang ditengarai syarat akan kepentingan inipun mendapat sorotan dari Ketua Komisi 1 DPRD Nganjuk, Mashudi. Ia mengatakan, meskipun mutasi jabatan itu hak prerogatif Bupati, lebih baik Bupati tidak seenaknya sendiri.

“Alangkah lebih indahnya jangan sak karepe dewe (maunya sendiri, red),” ujar Mashudi saat dihubungi itu melalui nomor selulernya, Senin, (29/03/2021) lalu.

Mashudi menuturkan, dengan seringnya melakukan mutasi jabatan, akan sangat dikhawatirkan bila hal tersebut akan berdampak pada kebijakan-kebijakan pejabat sebelumnya.

Ditangkap KPK

Sekedar mengingatkan kembali, pada tahun 2016, Bupati Nganjuk dua periode (2008-2013 dan 2013-2018), Taufiqurrahman juga ditetapkan KPJ sebagai tersangka.

Taufiqurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemborongan lima proyek pengadaan infrastruktur dan penerimaan gratifikasi. (R1/cnnindonesia.com)