Bandar Lampung, Karosatuklik.com – Pnt John L Situmorang, SH, MH dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners selaku kuasa hukum pelapor, Sdr Alizar meminta Penyidik Reskrim Polsek Metro maupun JPU Kejari Metro Bandar Lampung untuk fokus kepada tindakan terlapor dkk dimana telah menjual barang atau rumah yang bukan seluruhnya miliknya oleh terlapor sebagaimana iklan broadcast yang mereka buat sendiri.
“Jika membaca broadcast ini sudah sangat jelas dan terang benderang luas tanah dan bangunan yang mau dijual oleh terlapor, dkk tanpa perlu penafsiran lagi,” sebut dia.
Atas dasar broadcast inilah, sambung John L Situmorang, klien kami memiliki niat untuk membelinya. “Dan akhirnya terjadilah jual beli, namun kenyataan setelah dibayar sesuai kesepakatan, ternyata ukuran yang tertera di broadcast tidak sesuai,” tegas John L Situmorang.
Menurut John L Situmorang, hal ini tentu membawa dampak kerugian materiil kepada klien kami, karena dirinya merasa ditipu oleh penjual sebagaimana yang dijanjikan. Oleh karena merasa ditipu, lanjut dia, maka klien kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP pada tanggal 27 Oktober 2020 di Polsek Metro, Kota Metro, Bandar Lampung Lampung.
“Sejatinya, laporan klien kami sudah beberapa kali di gelar, baik Polsek Metro Pusat sendiri, di Polres Metro maupun di Dirkrimum Polda Lampung dan hasil gelar tetap melanjutkan penyidikan dan selanjutnya penetapan tersangka,” papar Pnt John L Situmorang, SH, MH dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, kepada Redaksi Karosatuklik.com, Sabtu malam (3/12/2022).
Mekanisme gelar menurut hemat kami sudah tepat sebagaimana yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena telah melalui mekanisme yang benar maka perkara ini sangat mempertaruhkan nama baik Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Lampung dalam menangani perkara pidana.
Di dalam melakukan penyidikan, penyidik dalam hal ini kepolisian memiliki tugas dan fungsi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang indikasi tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya sebagaimana diatur dalam berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
“Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 14/2012) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan, yang memuat sejumlah tahap kegiatan penyidikan yang harus dilaksanakan,” sebutnya.
“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum pelapor, Sdr Alizar meminta Penyidik Reskrim Polsek Metro maupun JPU Kejari Metro Bandar Lampung untuk fokus kepada tindakan terlapor, dkk dimana telah menjual barang atau rumah yang bukan seluruhnya miliknya oleh terlapor sebagaimana iklan broadcast yang mereka buat sendiri,” tegas dia. (R1)
Baca juga:
- John L Situmorang: Komnas HAM Jangan Lupakan Pengaduan Kami, Jangan Hanya Sibuk Urusi Ibu PC
- Praktisi Hukum John L Situmorang Minta Penegak Hukum di Kabupaten Karo Tidak Cari-cari Kesalahan dan Menimbulkan Kegaduhan
- Kapolri Diminta Turun Tangan, Pengaduan Perusahaan ke Polda Riau, John L Situmorang: Bentuk Intimidasi Bagi Klien Kami
- John L Situmorang : Putusan Pengadilan Merampok Hak H Danih
- Kapolda Riau Diminta Mengevaluasi Penyidik Polres Pelalawan