Terbit Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Berita, Headline2454 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) resmi memakai rompi orange tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022).

Hal itu dilihat dalam siaran langsung di Youtobe KPK RI, Kamis (20/1/2022) dini hari. TRP menjadi tersangka soal dugaan kasus suap infrastruktur.

Rompi warna oranye sebagai warna baru bagi seragam tahanan KPK. Kemudian, rompi oranye itu diberi aksen satu garis hitam. Belakangan, muncul sebuah pendapat bahwa rompi tersebut harus memiliki tiga garis hitam, untuk menandakan bahwa korupsi itu benar-benar kejahatan luar biasa.

‘Seragam baru’ koruptor yang sangar bagi pelaku-pelaku koruptor itu, dirilis pertama kali pada 24 Mei 2013. Setelah dirilis, penggunaan rompi itu langsung diterapkan. Tersangka kasus korupsi impor daging Luthfi Hasan Ishaaq saat itu, menjadi orang pertama yang mengenakan rompi oranye tersebut saat diperiksa pada 28 Mei 2013 di Gedung KPK.

 

Penjelasan Resmi KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan berawal dari KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi pemberian uang oleh tersangka Muara Perangin-angin (MR). Lanjutnya, tim penyidik KPK langsung mengikuti pergerakan Muara Perangin-angin, yang sempat melakukan penarikan uang di salah satu bank daerah.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu bank daerah,” papar Ghufron.

Sementara, tersangka Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor menunggu di salah satu kedai kopi. MR langsung memberikan uang tunai kepada para kontraktor di salah kedai kopi kota Binjai.

“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai,” jelas Ghufron.

Setelah itu, tim penyidik bergerak ke rumah pribadi Terbit Rencana untuk diamankan serta Iskandar PA (ISK) selaku saudara kandungnya. Namun saat tiba, Terbit Rencana dan Iskandar telah melarikan diri.

“Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” ujarnya.

Terbit Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Kemudian, KPK mendapatkan informasi bahwa Terbit Rencana datang menyerahkan diri ke Polres Binjai sekitar pukul 15.45 WIB. Selanjutnya dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.

“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta, kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

Dikatakan Ghufron, barang bukti itu hanya sebagian kecil yang diterima Terbit Rencana.

“Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” sambungnya.

Kasus ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun Iskandar belum dilakukan penahanan, karena masih dilakukan pemeriksaan di Polres Binjai.

Atas perbuatan para tersangka, MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta, diduga selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga sebagai penerima Bupati Langkat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin), kepala desa Balai Kasih ISK (Iskandar PA), swasta/kontraktor MSA (Marcos Surya Abdi), swasta/kontraktor SC (Shuhanda Citra) dan swasta/kontraktor IS (Isfi Syahfitra).

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (R1)

Baca juga:

1. Berawal dari Koin, Begini Canggihnya Gedung KPK

2. Akhirnya Wali Kota Tanjung Balai Syahrial Resmi Kenakan Rompi Oranye

3. Terus Upayakan Pencegahan Korupsi, Bupati Langkat Rakor Bersama KPK RI di Kantor Bupati Karo