KPK Temukan Dokumen Perkuat Dugaan Pencucian Uang SYL

Nasional2399 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dokumen dan barang elektronik dari hasil penggeledahan rumah adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (16/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, dokumen dan barang elektronik tersebut dapat memperkuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama SYL.

“Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL,” kata Ali lewat keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Temuan itu selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk dijadikan barang bukti.

Sementara itu, saat proses penggeledahan penyidik turut didamping ketua RT setempat, serta memberikan penjelasan kepda adik SYL terkait upaya paksa yang dilakukan.

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp44,5 miliar.

5 Fakta Mobil Mewah SYL Disita KPK: Mewah Bak Jet Pribadi, Sempat Disembunyikan, Harganya Miliaran

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sebuah mobil mewah yang disembunyikan oleh SYL, dan diungkap ke publik Selasa (14/5/2024).

Berikut lima fakta menarik tentang mobil Mercedes-Benz Sprinter 315 CD yang terlibat dalam kasus ini:

1. Disita oleh KPK

Mobil mewah ini disita oleh KPK di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mobil tersebut diduga milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan.

Pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus TPPU yang sedang berlangsung.

2. Spesifikasi Mewah

Mercedes-Benz Sprinter 315 CD merupakan van kelas atas dengan kabin luas yang sering dijadikan pilihan untuk mobil komersial dan VIP.

Mobil ini memiliki dimensi tinggi 1,9 meter, lebar 1,8 meter, dan panjang mencapai 6,9 meter, membuatnya cukup mencolok di jalan.

3. Mesin Bertenaga

Dibekali mesin 2.143 cc, Sprinter 315 CD tidak hanya menawarkan kapasitas yang besar, tetapi juga tenaga yang mumpuni.

Dengan daya tampung yang cukup banyak, mobil ini cocok digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari transportasi penumpang hingga pengangkutan barang.

4. Sistem Keamanan Canggih

Mercedes-Benz selalu terkenal dengan standar keamanan yang tinggi, dan Sprinter 315 CD tidak terkecuali.

Dilengkapi dengan fitur keselamatan seperti airbag untuk penumpang depan dan pengemudi, Anti Lock Braking System (ABS), Brake Assist, dan Electronic Brake Distribution (EBD), mobil ini menjamin keamanan optimal bagi para penggunanya.

5. Harga Fantastis

Meskipun model Sprinter 315 CD sudah tidak lagi dijual oleh Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI), harga bekasnya masih sangat tinggi.

Menurut situs jual beli mobil bekas, harga Sprinter 315 CD bekas masih berkisar di angka Rp 1 miliaran, tergantung pada kondisi kendaraan.

Sebagai perbandingan, Sprinter 414 CDI A3 yang saat ini dijual oleh MBDI dibanderol Rp 1.225.000.000 off the road.

Pengungkapan dan penyitaan mobil mewah ini oleh KPK menambah daftar panjang aset-aset yang disita terkait kasus korupsi dan TPPU di Indonesia.

Bagi para penggemar otomotif, fakta-fakta ini tidak hanya menarik karena nilai dan spesifikasi kendaraan, tetapi juga karena melibatkan kasus hukum yang sedang hangat dibicarakan. (Suara.com)

Komentar