Pemkab Deli Serdang: Pengawasan Orang Asing Harus Dilakukan Secara Bersama

Deli Serdang, Sumut1293 x Dibaca

Namorambe, Karosatuklik.com – Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Drs Citra Effendi Capah menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Pesanggrahan Solagratia Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/6/2022), pukul 09.45 WIB.

Dalam rapat itu, Kepala Bidang (Kabid) Intelijen Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sumatera Utara (Sumut), Glora Ginting dalam paparannya menjelaskan keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara, sesuai Pasal 1 UU No.6 tahun 2011.

Disampaikan juga, isu-isu terkini dan berpotensi dilakukan kembali, antara lain maraknya perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di perairan Kabupaten Asahan dan sekitarnya oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kedua, pengungsi luar negeri pencari suaka masih berdatangan ke wilayah Indonesia melalui perairan Aceh, sekurang-kurangnya setahun sekali.

Pengungsi Afghanistan masih sering dan berulang kali melakukan demontrasi terkait konflik pemberangkatan mereka ke negara ketiga oleh United Nations High Commissioner For Refuges (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Pengungsi.

Selanjutnya, masalah gangguan keamanan ketertiban terhadap masyarakat yang dilakukan oleh para pengungsi berkeliaran di luar batas jam yang diberikan. Meningkatnya jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke wilayah Sumut melalui Kuala Namu International Airport (KNIA).

Yang tak kalah penting adalah adanya potensi pelanggaran dilakukan WNA di Kabupaten Deli Serdang, antara lain disebabkan perubahan alamat tinggal dan domisili tidak dilaporkan, adanya perceraian yang menyebabkan penjamin perorangan mencabut jaminannya, dan bekerja ilegal.

Berdasarkan penjamin perusahaan, masalah yang ditimbulkan yaitu penyalahgunaan izin tinggal di mana TKA datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi ternyata bekerja, overstay, dan domisili tidak sesuai izin tinggal yang diberikan.

Disebutkan pula, wilayah kerja Kantor Imigrasi Khusus TPI Medan di wilayah Deli Serdang, antara lain di Kecamatan Sunggal, Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Beringin, Pantai Labu, Galang, Bangun Purba, STM Hilir, STM Hulu, Gunung Meriah, Biru Biru, Namorambe, Pancur Batu, Kutalimbaru, dan Sibolangit.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Imigrasi Polonia Willy, Kepala Kanimsus TPI I Medan Tedy, Kabid Inteligen Ginting, Kabid Imigrasi Kesuma Wijaya, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Kodim 0204/DS,BNNK Deli Serdang, dan perwakilan OPD Pemkab Deli Serdang. (R1)