Bupati Karo Menilai Pembangunan Cantilever Senilai Rp 128 Milyar di Jalan Medan – Berastagi Atasi Kemacetan

Berita, Karo2939 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dampak kemacetan parah yang kerap terjadi di Jalan Medan – Berastagi sangat merugikan dunia pariwisata, pertanian, dunia usaha dan sektor-sektor lainnya disamping sudah mulai mengganggu aktivitas sosial budaya, seperti upacara adat kematian dan perkawinan.

Bahkan mobil ambulan (emergency) yang kerap melintas dari 8 kabupaten di Sumut dan Aceh menuju Rumah Sakit ternama di Medan sering terjebak di tengah antrian kemacetan panjang.

Untuk mengatasi itu, direncanakan pembangunan kantilever (tiang beton) dan MSE Wall dimulai dari Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kilometer (Km) 34+900, PDAM Tirtanadi Km 37+300. Kemudian di Km 48, 49, 50, dan 52 dari Bandarbaru sampai mendekati batas Deliserdang-Kabupaten Karo.

Kejelasan pembangunan cantilever, kembali diungkapkan Bob Andika Mamana Sitepu, saat acara penyerahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sepekan yang lalu di Desa Tanjung Barus, Kecamatan Barusjahe, kata Terkelin Brahmana, Selasa sore (20/10/2020) di Kabanjahe.

“Informasinya langsung dari Bob Andika Mamana Sitepu, tahun 2020 ini akan ditenderkan dan dikerjakan bulan Januari 2021 bersumber dari dana APBN senilai Rp 128 milyar,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Bupati Karo, menilik Perpres 62/2011 tentang Metropolitan Mebidangro dan KSPN Danau Toba dengan Perpres No 49 Tahun 2016 membuktikan, amanah kebijakan Presiden RI Joko Widodo sebagai landasan payung hukum pembangunan Tol Medan – Berastagi sudah sangat jelas bahwa Kabupaten Karo masuk bagian ke dua Perpres itu.

“Namun jika untuk saat ini, cantilever-pun dulu dibangun, patut kita apresiasi atas dukungan semua pihak, khususnya Bob Andika Mamana Sitepu,” ucapnya.

Kemacetan parah kerap terjadi akibat longsor hal biasa di jalan Medan - Berastagi
emacetan parah kerap terjadi akibat longsor hal biasa di jalan Medan – Berastagi seperti di foto. Karosatuklik.com/Robert Tarigan

Kemacetan yang luar biasa apalagi setiap akhir pekan, mulai dari gerbang keluar Medan, Simpang Selayang dan Pancur Batu, Sibolangit sampai Berastagi, dengan kondisi ini para pengunjung sering mengurungkan niat dan berbalik arah kembali ke Medan.

Kemacetan di titik-titik itu tidak akan berkurang lagi justru kedepan akan semakin parah seiring bertambahnya berbagai jenis moda transportasi yang begitu pesat, sementara lebar badan jalan sudah sangat terbatas.

“Hal itu diperparah lagi dengan potensi longsor di sejumlah lokasi yang memang sangat rawan terjadi di setiap musim penghujan. Apalagi di jalan Medan – Berastagi sering dilintasi truk-truk berbeban berat maupun truk gandeng bersumbu tiga keatas, sehingga sebenarnya sangat membahayakan bagi mobil-mobil pribadi maupun bus AKDP,” ucapnya.

Untuk itu, kita patut apresiasi Bob Andika yang begitu peduli akan kemacetan yang sering terjadi sehingga terus mengawal dan memperjuangkan pembangunan cantilever, menunggu belum terealisasinya tol Medan – Berastagi, katanya.

Terpisah, Kepala BBPJN II Selamet Rasidi, ketika dikonfirmasi karosatuklik.com, Selasa (20/10/2020) Pukul 16.00 WIB, menjelaskan pihaknya sudah mendorong Pemprovsu dan Pemda, agar mempercepat kebutuhan instrumen untuk dilengkapi dan disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Disebutkannya, salah satu poin krusial yang belum terpenuhi untuk pengerjaan fisik ruas jalan tersebut, karena belum ada izin kerjasama atau izin pinjam pakai kawasan hutan konservasi dan kemungkinan akan dialokasikan kembali anggarannya di APBN 2021 dan 2022 secara bertahap.

“Dibutuhkan kerjasama kita semua agar bisa cepat terealisasi. Jangan sampai uang yang ada di Kementerian PUPR ditarik lagi nantinya,” ujarnya sembari menambahkan Kementerian PUPR pernah bertanya, kapan dilelang. Apa mau dilelang, jika di lapangan belum steril.

Menyikapi, Bob Andika Mamana Sitepu dari Komisi V DPR RI mengaku antara pemerintah pusat, provinsi sampai ke kabupaten/kota adalah satu kesatuan yang utuh. “Masalah izin pinjam pakai kawasan hutan selalu menjadi alasan klasik, padahal pembangunan itu untuk kepentingan umum sejumlah kabupaten yang sudah sangat-sangat urgen,” ucapnya. (R1)