Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi II DPR RI beserta Kemendagri, KPU, hingga Bawaslu menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Semua fraksi menyetujui rancangan PerBawaslu tersebut dengan catatan.
Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Rapat ini dihadiri Kemendagri, Komisioner KPU RI, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta Anggota DKPP.
“Komisi II DPR, bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
“Dengan catatan agar Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP,” sambung dia.
Dalam rancangan PerBawaslu itu, di antaranya memuat aturan mengenai proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye hingga proses rekapitulasi suara. Selain itu, ada pula aturan pengawasan di sejumlah provinsi yang menjadi kekhususan yakni Aceh, DIY, Jakarta dan Papua.
Dalam rapat tersebut, sejumlah catatan disampaikan oleh Komisi II DPR. Salah satunya, terkait aturan pengawasan netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, memberikan catatan terkait pengawasan Bawaslu terhadap netralitas Pj. Guspardi meminta Bawaslu untuk tidak takut dalam menindak pelanggaran netralitas Pj.
“Tentang Pj Pj ini perlu saya warning ini juga, ada namanya PLT atau predikat lain, Bawaslu jangan takut ada aturan main yang mengatur tentang masalah Pj,” kata Guspardi.
Guspardi meminta Bawaslu tegas dalam proses pengawasan netralitas Pj. Terlebih, kata dia, ada lebih 500 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2024.
“Pj itu adalah orang yang diangkat besok bisa diberhentikan begitu, nggak sama dengan pejabat yang definitif. Oleh karena itu bisa dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri terhadap apa yang saya sampaikan,” ujarnya.
“Jadi jangan sungkan, sebab bagaimanapun Pj Pj ini punya tumpangan barangkali kita tidak harapkan itu,” imbuh dia.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
DKPP Minta Bawaslu Tingkatkan Bimtek Gegara Banyak Laporan soal Pengawasan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan Bawaslu untuk meningkatkan bimbingan teknis (teknis) kepada jajarannya.
DKPP menilai hal itu mengingat banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait tata cara pengawasan dan penanganan Bawaslu, yang dilayangkan oleh peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Anggota DKPP Tio Aliansyah dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP yang membahas Peraturan Bawaslu tentang pengawasan Pilkada, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Tio mewanti-wanti bimtek harus disampaikan dengan baik.
“Memastikan bimbingan teknis (bimtek) pengawas di tingkat ad hoc tersampaikan dengan baik, serta memastikan Bawaslu kabupaten/kota melalui supervisi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh pengawas di tingkat ad hoc,” ujar Tio.
Menurutnya, banyaknya laporan pelanggaran kode etik di Pemilu 2024 dapat menjadi catatan untuk Bawaslu. Dia berharap tidak ada lagi laporan kepada DKPP mengenai tata cara pengawasan Bawaslu.
“Banyak perkara di DKPP tentang pelanggaran mekanisme dan tata cara serta prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang,” katanya.
“Termasuk juga tata cara penanganan pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan masyarakat ataupun peserta Pemilu terutama di masa kampanye. Ini menjadi catatan dan perhatian mengingat banyak laporan di DKPP pada masa pemilu kemarin,” sambung dia.
Selain itu, Tio menyampaikan pihaknya juga menyoroti koordinasi KPU dan Bawaslu. Terutama, kata dia, mengenai data pemilih.
“Perkuat koordinasi dengan KPU terkait akses data syarat pencalonan, syarat pemutakhiran data pemilih dan aplikasi-aplikasi lain yang selama ini menjadi persoalan dan mispersepsi dalam peraturan-peraturan, baik itu di KPU maupun di Bawaslu,” tuturnya. (Dtc)
Komentar