Mengapa Pelantikan Presiden Selalu Digelar 20 Oktober: Hari Bersejarah Bagi Gus Dur, SBY, Jokowi?

Nasional2176 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ada fakta menarik tentang 20 Oktober. Tanggal ini dipilih sebagai hari pelantikan Presiden Republik Indonesia. Sejak era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur hingga era Joko Widodo atau Jokowi, kecuali Megawati Soekarnoputri, para presiden dilantik di tanggal tersebut.

Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur terkait tanggal pelantikan presiden ini. Namun, berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden adalah lima tahun. Sehingga, ketika Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dilantik oleh MPR pada 20 Oktober 1999, masa jabatannya telah ditentukan hingga 20 Oktober 2004. Lalu di hari yang sama dilantik penggantinya agar tak terjadi kekosongan jabatan.

Gus Dur terpilih sebagai Presiden Indonesia ke-4 dengan 373 suara. Ia unggul 60 suara dari Megawati. Megawati kemudian jadi wakilnya. Kendati demikian, Gus Dur tak menjabat penuh selama lima tahun. Dia dilengserkan pada 23 Juli 2001 berdasarkan Sidang Istimewa MPR. Dia dinilai menyalahi haluan negara setelah mengeluarkan dekret membekukan lembaga MPR/DPR dan Partai Golkar. Sore harinya, Megawati kemudian diangkat sebagai presiden ke-5.

Pada Pilpres 2004, untuk kali pertamanya rakyat dilibatkan dalam pemilihan umum dan memilih secara langsung. Ketika itu, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Jusuf Kalla (JK )menang setelah digelar dua putaran pemilihannya. Ada lima paslon pada putaran pertama. SBY – JK unggul dengan perolehan suara 33,58 persen. Sementara di urutan kedua ada Megawati – Hasyim Muzadi dengan perolehan suara 26,24 persen.

Namun karena kelima pasangan tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka dilakukan putaran kedua yang diselenggarakan pada 20 September 2004. Pasangan yang dapat mengikuti putaran kedua ini adalah dua pasangan dengan nilai suara teratas.

Putaran kedua ini semakin membuat SBY – JK menang telak dengan suara 60,62 persen, sedangkan pesaingnya Megawati-Hasyim mendapat suara 39,38 persen.

SBY menjadi presiden pertama Indonesia yang terpilih melalui proses pemilihan umum. Pelantikannya digelar di Gedung MPR pada 20 Oktober 2004.

Para pemimpin negara lain turut hadir, antara lain Sultan Brunei Perdana Menteri Australia, PM Timor Leste, PM Malaysia, PM Singapura Lee Hsien Loong dan beberapa utusan khusus dari negara sahabat yakni Jepang, Korea Selatan, Belanda, Philipina, Thailand dan Vietnam.

Pada Pilpres 2009, SBY kembali maju setelah masa jabatannya berakhir di periode pertama. Kali itu, ia berpasangan dengan Boediono. SBY berhasil unggul dari pasangan lain hanya dalam satu putaran. Dia kembali dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2009 di Gedung MPR, untuk periode kedua dan menjabat hingga 20 Oktober 2014. Jabatan tersebut digantikan oleh Jokowi yang menang Pilpres tahun itu.

Pada Pilpres 2014, Jokowi berpasangan dengan JK. Berdasarkan penghitungan suara dari 33 provinsi yang rampung pada 22 Juli 2014, Jokowi-Kalla mendapatkan 53,15 persen. Pesaing mereka, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 46,85 persen. Jokowi dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2014 di Gedung MPR. Mantan Wali Kota Solo dan eks Gubernur DKI Jakarta itu akan menjabat hingga 20 Oktober 2019.

Kemudian, Jokowi maju kembali dalam Pilpres 2019. Dia berpasangan dengan Maruf Amin dan berhasil kembali memenangi kontestasi. Ia dilantik untuk jabatan periode kedua pada 20 Oktober 2019 di Gedung MPR.

Berdasarkan amanat konstitusi masa jabatan lima tahun, Jokowi akan lengser pada 20 Oktober 2024. Sementara pemilihan presiden pengganti Jokowi sudah digelar pada 14 Februari 2024 dan pelantikan Presiden RI ke-8 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Kapan Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024?

Seperti telah dikerahui, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam hasil hitung suara (real count) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tak hanya itu, sejumlah lembaga survei juga merilis hasil hitung cepat (quick count) yang menyatakan perolehan suara keduanya di atas 50 persen.

Berdasarkan real count KPU melalui laman Info Publik Pemilu 2024, terdapat 72,09 persen atau 593.438 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah masuk pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 09.00 WIB. Adapun Prabowo-Gibran meraih 58,62 persen atau 56.990.924 suara.

Dengan demikian, Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju hampir dipastikan menang Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 dalam satu putaran. Lantas, kapan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden 2024?

Seremoni Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Merujuk pada prosesi pengucapan sumpah masa jabatan 2019-2024, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih diselenggarakan melalui Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pertukaran Tempat Duduk

Setelah pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden baru dengan presiden dan wakil presiden terdahulu.

Selesai pertukaran tempat duduk, ketua MPR mempersilakan presiden terpilih membacakan pidato perdana. Selanjutnya, dilakukan pembacaan doa dan sidang paripurna diakhiri dengan menyanyikan kembali lagu Indonesia Raya. (R1/Tempo.co)

Komentar